Review Buku " Kritik Hadits "
I.
IDENTITAS BUKU
1.
Judul
Buku : Kritik Hadis
2.
Pengarang : Prof. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA.
3.
Penerbit : Pustaka Firdaus
4.
Tahun
terbit : 2011
5.
Tempat
terbit : Jakarta
6.
Jumlah
halaman : 144 + xv
II.
DESKRIPSI ISI BUKU
Buku ini terdiri dari 20 bab. Bab 1 membahas tentang
kritik hadis dalam perspektif sejarah yang meliputi kritik hadis pada masa nabi
s.a.w., kritik materi hadis, kritik sanad hadis dan warisan intelektual. Pada
bab 1 ini membahas pengecekan hadis pada masa Nabi s.a.w yang dilakukan para
sahabat. Hal ini dilakukan bukan karena para sahabat curiga terhadap pembawa
berita (rawi), melainkan semata-mata
untuk meyakinkan bahwa berita atau hadis yang berasal dari nabi s.a.w itu
benar-benar ada.
Pengecekan terhadap sebuah hadis bisa dilakukan langsung
ketika Nabi s.a.w masih ada, tetapi ketika Nabi wafat, kritik hadis ditempuh
dengan membandingkan dengan ayat alquran seperti yang dilakukan oleh Aisyah
binti Abu Bakar. Kritik materi hadis yaitu mencocokkan kembali dengan apa yang pernah
beliau dengar sendiri dari Nabi, kemudian membandingkannya dengan ayat alquran.
Kritik hadis dilakukan tidak hanya dari segi matan
(materi)-nya, melainkan juga dengan meneliti identitas periwayat hadits
tersebut. Para ulama ahli hadis membuat persyaratan-persyaratan yang sangat
ketat untuk rawi-rawi yang dapat diterima hadisnya.
Bab 2 menjelaskan tentang kajian hadis di kalangan
orientalis yang meliputi barat mempelajari islam dan kajian hadis. Pada bab ini
dijelaskan siapa sebenarnya orang barat yang pertama kali mempelajari islam. Robert
of Chester dan Hermann Alemanus adalah beberapa orang barat yang tercatat
sebagai orang-orang eropa yang pertama kali melakukan kajian tentang islam yang
kemudian lazim disebut dengan orientalisme. Pada bab ini juga dijelaskan apa
yang dimaksud dengan kajian islam dan kajian hadis.
Bab 3 menjelaskan tentang Ignaz Goldziher dan kritik
Hadis. Ignaz Goldziher adalah orientalis Hungaria yang dilahirkan dari keluarga
Yahudi pada tahun 1850 M. Ia adalah seorang orientalis yang pertama melakukan
kajian tentang hadis. Pada bab ini juga dijelaskan pemikiran para ulama yang menentang
para orientalis. Kemudian pada bab ini juga dijelaskan tentang pengaruh
pemikiran Goldziher.
Bab 4 menjelaskan tentang teori “Projecting Back” Joseph
Schacht”. Joseph Schacht adalah seorang pakar sarjana hukum islam yang banyak
menulis beberapa disiplin ilmu, di antaranya kajian tentang manuskrip arab,
edit-kritikal atas manuskrip-manuskrip fiqih islam, kajian tentang ilmu kalam,
kajian tentang fiqih islam, kajian tentang sejarah sains dan filsafat dan
lain-lain. Namun karya tulisnya yang paling monumental yang melambungkan
namanya adalah bukunya yang berjudul The
Origins of Muhammadan Jurisprudence yang terbit pada tahun 1950.
Dalam mengkaji hadis nabawi, Schacht lebih banyak
menyoroti aspek sanad (transmisi,
silsilah keguruan) daripada aspek matan
(materi hadis). Yang dimaksud dengan projecting back adalah metode
memproyeksikan pendapat-pandapat itu kepada tokoh-tokoh di belakang.
Bab 5 menjelaskan tentang Azami Runtuhkan Teori Hadis
Orientalis. Azami adalah seorang ahli hadis yang berhasil membantah
pikiran-pikiran Orientalis Ignaz Glodziher yang meragukan otentisitas Hadis.
Azami dalam desertasinya telah membabat habis semua pikiran-pikiran orientalis
yang berkaitan dengan kajian otentisitas hadis. Azami juga meluruskan
istilah-istilah ilmu hadis yang terdapat dalam studi hadis yang sering
disalahpahami oleh sementara orang, khususnya oleh kalangan orientalis sendiri.
Bab 6 menjelaskan tentang urgensi hadis dalam agama
islam. Dalam bab ini dibahas dua istilah popular di kalangan masyarakat islam,
yaitu hadis dan sunnah. Dalam bab ini dibahas mulai dari pengertian hadis dan
sunnah sampai dengan perbedaan hadis dan sunnah. Selain itu, dalam bab ini juga
dijelaskan secara singkat mengenai fungsi dan kedudukan hadis. Dalam memandang
sunnah dan hadis sebagai sumber agam islam, sekilas terdapat perbedaan antara
ahli-ahli hadis dan ahli-ahli ushul fiqih. Namun sebenarnya perbedaan itu tidak
ada, karena para ahli hadis melihat bahwa hadis dengan empat bagiannya itu
menjadi sumber agama islam yang mencakup aspek-aspek akidah, hukum dan akhlak,
sementara ahli-ahli ushul fiqih hanya melihatnya dari aspek hukum saja.
Comments
Post a Comment